Tulisan sambutan Selamat Datang di Terminal 3 Bandara Soekarnohatta.
INDOZONE.ID - Skandal pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah petugas imigrasi kepada warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berbuntut pada pemecatan.
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan dari Kedutaan Besar (Kedubes) China.
Sebelumnya, Kedubes China melaporkan adanya praktik pungli terhadap warganya yang terjadi sepanjang 2024 hingga Januari 2025.
Agus memastikan bahwa semua petugas yang namanya tercantum dalam laporan tersebut telah ditarik dari tugasnya di Bandara Soetta.
"Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas) yang (nama-namanya) ada di data dari penugasan di Soetta, kami ganti," ujar Agus dalam keterangannya pada Minggu, (2/2/2025).
Baca Juga: Polisi Sebut Pungli Ormas di Pasar Tumpah Merdeka Bogor Libatkan Oknum DLH: Ini Update-nya!
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto
Para petugas yang diduga terlibat saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal. Agus juga menyampaikan apresiasi kepada Kedubes China atas informasi yang diberikan.
"Kami terima kasih dengan informasi dari kedutaan RRC atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi Imigrasi khususnya, termasuk di pemasyarakatan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran selama bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau enggak diinformasikan kedutaan, kami kan gak tahu. Dengan begini kami bersyukur sehingga segera, tanpa tunggu lama dapat kami ambil langkah perbaikan. Dan ini menjadi peringatan untuk jajaran Unit Pelayanan, untuk amanah dan tak ceroboh dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Baca Juga: Nasib Polisi Viral Pungli di Samsat Bekasi: Berujung Diproses Propam!
Dalam surat bernomor 114-25 yang dikirim pada 21 Januari 2025, Kedubes Tiongkok melaporkan bahwa 60 warganya mengalami pemerasan oleh petugas imigrasi Bandara Soetta dalam periode Februari 2024 hingga Januari 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Narasumber