Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah).
INDOZONE.ID - Aipda P, polisi yang viral usai melakulan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi kini harus memetik buah hasil perbuatanya. Dia kini dilakukan penahanan hingga diproses oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk anggota ini, sudah dilakukan penindakan oleh Propam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2024).
Baca Juga: Pungli di Setukpa Diduga Mengalir ke Pejabat Utama, IPW Dorong Kapolri Segera Turun Tangan
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan menegaskan jika saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan. Tidak tanggung-tanggung, pelaku ditahan di tempat khusus aliat dipatsus.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus," kata Bambang.
Lebih jauh, Bambang memastikan jika pihaknya akan memproses oknum polisi ini. Mengenai sanksi terhadap polisi tersebut dikatakan Bambang akan lebih dulu melalui proses persidangan etik.
"Planggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan dan itu juga termasuk pelanggaran berat. (Sanksi) nanti akan diputuskan dalam persidangan ya," ucap Bambang.
Baca Juga: Viral Cerita Pria Ngaku Dipungli Oknum Polisi di Samsat Bekasi, Sampai Dipaksa!
Diberitakan sebelumnya, seorang pria mengaku hampir menjadi korban pungli saat sedang mengurus surat kendaraan di Samsat Bekasi. Pengakuan pria itu kini viral di media sosial.
Pria itu mengaku ditawarkan oleh polisi agar proses surat menyurat kendaraan menjadi lebih ringkas. Namun hal itu memerlukan pelicin sebesar Rp 550 ribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung