Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar BPMI Setpres)
INDOZONE.ID - Dalam pemerintahan, seorang Presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara tetapi juga mempunyai kewenangan khusus. Kewenangan khusus ini disebut sebagai ‘Hak Prerogatif’.
Secara singkat, Hak Prerogatif mampu memungkinkan presiden mengambil keputusan penting tanpa persetujuan lembaga lain.
Baca Juga: Banyak Siswa Jadi Perokok Aktif, Dinkes Kesehatan Kota Yogya Lakukan Ini
Namun, tidak banyak orang yang mengetahui sejauh mana kekuatan hak prerogatif ini? Apakah dapat dilakukan secara mutlak oleh presiden dan bagaimana contoh penerapan hak ini?
Berikut Indozone akan mengulas pengertian dan contoh dari hak prerogatif presiden.
Hak Prerogatif presiden merupakan hak yang dimiliki oleh presiden yang bersifat istimewa, mutlak dan mandiri. Keistimewaan ini merupakan pemberian dari konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.
Hak prerogatif ini tidak tercantum dalam UUD 1945 atau perundang-undangan lain. Hak ini lebih dikenal dalam konteks praktek dan doktrinal.
Dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2025, hak prerogatif secara teoritis adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak. Dalam arti, keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain.
Walaupun merupakan hak istimewa, terdapat beberapa batasan atau lingkup yang bisa digunakan oleh presiden.
Menurut Mei Susanto dalam Jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden, beberapa hak prerogatif presiden dalam ketatanegaraan Indonesia adalah:
Namun menurut pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang strategis dan mempunyai implikasi besar terhadap pencapaian negara.
Baca Juga: Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar Akibat Pemecatan Dua Karyawan
Terdapat beberapa contoh hak-hak prerogatif presiden berdasarkan konstitusi, antara lain:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com