Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JANUARI 2025 • 14:49 WIB

Banyak Siswa Jadi Perokok Aktif, Dinkes Kesehatan Kota Yogya Lakukan Ini

Sosialisasi bahaya rokok oleh Dinkes Kota Yogyakarta

INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta terus memberikan himbauan kepada pihak sekolah, utamanya para guru untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa perokok aktif di sekolah. 

Selain itu, Dinkes berharap agar guru mampu memberikan edukasi tentang bahaya rokok serta menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung perilaku gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).

Di tahun 2025, Pemkot Yogyakarta akan secara intensif memberikan sosialisasi bahaya rokok khususnya pada kalangan pelajar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang, Apakah Bisa Kurangi Perokok?

Mengingat, peningkatan prevalensi siswa yang merokok di wilayah Kota Yogyakarta berdasarkan data sampling tahun 2024, sebanyak 249 anak dari 3.149 anak atau 7,8 persen anak usia sekolah yakni 10-18 tahun  menjadi perokok aktif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Arumi Wulansari.

“Rokok tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan, tetapi juga mengganggu konsentrasi dan prestasi akademik siswa,” jelas Arumi.

Namun, selain berharap sekolah mengedukasi siswa untuk tidak merokok, pihaknya juga meminta sekolah memberikan contoh nyata dengan memastikan lingkungan sekolah benar-benar bebas rokok, termasuk bagi guru dan staf.

"Tahun 2024 kami sudah melakukan program sosialisasi dan kampanye bahaya merokok di sekolah. Namun kami berharap upaya untuk mencegah siswa merokok tidak hanya dilakukan dari pemerintah saja melainkan guru, orangtua, dan lingkungan sekitar," tegasnya.

Dengan langkah ini, pihaknya berharap dapat menurunkan angka perokok pemula di kalangan siswa dan menciptakan generasi muda yang lebih sehat dan produktif. 

Pasalnya, rokok dapat menimbulkan penyakit berbahaya seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), jantung, hingga kanker paru.

Baca Juga: Tertangkap Basah Lakukan Tawuran, Satu Pelajar SMK Yogya diamankan Polisi

"Peraturan KTR harapannya di sekolah dapat diterapkan secara maksimal. Kalau disekolah peraturan kawasan tanpa rokok sudah diterapkan dan kegiatan jual beli rokok juga tidak diperbolehkan. Ini berlaku tidak hanya bagi siswa saja tetapi staf, guru dan siapapun yang masuk kawasan sekolah maka dikenakan aturan KTR," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Banyak Siswa Jadi Perokok Aktif, Dinkes Kesehatan Kota Yogya Lakukan Ini

Link berhasil disalin!