Dewi Soekarno bersama Presiden Soekarno. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Dewi Soekarno, istri ke-6 Presiden RI Soekarno, menjadi sorotan publik usai kenai denda sebesar 29 juta yen atau setara dengan Rp3 miliar, setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang karyawannya.
Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno lahir di Tokyo pada tanggal 6 Februari 1940, yang kemudian menikah dengan Soekarno tahun 1962.
Gugatan yang diterima oleh Dewi sudah terjadi sejak Februari 2021 pada saat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Dewi Soekarno Cerita Fakta di Balik Kejadian G30S/PKI dan Penyesalan Terdalam Hidupnya
Pada awal Februari 2021, Dewi memutuskan pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frits Frederik Seegers.
Situasi saat itu sedang dilanda pandemi COVID-19, di mana Jepang mengalami gelombang ketiga, sedangkan Indonesia berhadapan dengan rata-rata 10.000 kasus baru setiap harinya.
Khawatir akan terpapar COVID-19, dua karyawan Dewi meminta izin untuk bekerja di rumah selama dua minggu, lantaran kediaman Dewi terletak di satu gedung dengan kantor.
Terdapat dugaan bahwa kedua karyawan tersebut menyimpulkan mantu Dewi meninggal akibat COVID-19, sehingga Dewi mampu menjadi karier virus tersebut pada saat pulang ke Jepang.
Namun, perizinan tersebut hanya membuat Dewi menjadi geram dan memecat kedua karyawan tersebut.
Dikutip dari media lokal Jepang, Friday Digital, Dewi mengirimkan email yang menunjukan kekesalannya terhadap dua karyawan tersebut pada tanggal 14 Februari 2021.
"Saya juga marah kepada kalian semua karena memperlakukan saya patogen meskipun hasil test saya negatif. Kalian menderita fobia terhadap corona. Saya tidak bisa bekerja dengan kalian yang merusak karakter saya," tulis isi email tersebut.
"Saya tidak bisa bekerja dengan kalian semua. Yakinlah bahwa kalian tidak akan bertemu dengan saya lagi," lanjutnya.
Baca Juga: Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Friday Digital