Namun, secara praktek hak prerogatif ini terlihat pada masa jabatan Joko Widodo di mana dilakukan reshuffle kabinet pada Desember 2020 tanpa persetujuan DPR.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com