INDOZONE.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto, baru saja memberikan sebuah pemberitahuan terkait kenaikan sebanyak PPN 12% di awal tahun 2025.
Prabowo menyampaikan alasannya pada saat Konferensi Pers pengumuman PPN 12% di Gedung Kementerian Keuangan di penghujung tahun 2024, yaitu pada hari Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: PPN 12% Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Cara Menghitung Harga Total yang Harus Dibayarkan
Kenaikan pajak tersebut karena adanya keinginan Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga keuangan negara dari inflasi, serta membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.
Kebijakan PPN yang naik 12% tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat. Karena banyak kontroversi yang terjadi pihak Ditjen Pajak RI mengklarifikasi lewat akun X resmi, @DitjenPajakRI.
Baca Juga: Presiden Prabowo Batalkan PPN 12% untuk Kebutuhan Pokok dan Fokus pada Barang Mewah, Ini Daftarnya
"#KawanPajak, yuk kenali perbedaan aturan PPN terbaru! Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perpajakan agar tetap adil. Aturan PPN terbaru dirancang untuk tetap selektif dengan perlindungan kepada barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap bebas PPN untuk melindungi seluruh masyarakat. Sementara penerapan tarif PPN 12% khusus untuk Barang Mewah agar memberikan sisi keadilan."
Ditjen Pajak juga menambahkan perbedaan pengenaan pajak didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak dalam menghitung PPN Terutang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/@ditjenpajakRI