INDOZONE.ID - Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Namun, kenaikan ini hanya berlaku kepada barang-barang mewah, yang umumnya juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada hari Selasa (31/12/2024) lalu dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sidang Etik Lanjutan Polisi Peras Penonton DWP Digelar Hari Ini, Sanksi Tegas Siap Menanti!
Keputusan ini diambil usai mendapatkan banyak masukan serta penolakan massif dari masyarakat.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah,” ujar Prabowo.
Dalam postingan di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani juga mengumumkan hasil rapat yang menyimpulkan PPN 12% hanya berlaku kepada barang-barang yang terkena pajak PPnBM.
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 12/2023 dan PMK 42/2022,” tulis Sri Mulyani dalam caption postingan.
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” lanjutnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendapat Diskon Token Listrik Mulai Januari hingga Februari 2025
Untuk menghitung nilai harga total yang harus dibayarkan saat melakukan pembelian terhadap barang atau jasa mewah, kamu harus lebih dulu mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah ilustrasinya.
Apabila pembelian rumah mewah senilai Rp50 miliar, maka berikut pajak rumah tersebut.
Harga rumah: Rp50 miliar
Nilai PPN 12%: Rp50 miliar x 12% = Rp6 miliar
Nilai PPnBM: Rp50 miliar x 20% = Rp10 miliar
Harga total rumah yang harus dibayarkan: Rp50 miliar + Rp6 miliar + Rp10 miliar = Rp66 miliar.
Namun perlu digaris bawahi bahwa barang dan jasa yang terkena PPnBM dapat terkena nilai yang berbeda-beda mulai dari 20, 40, 50 hingga 75 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Instagram