Kategori Berita
Media Network
Rabu, 01 JANUARI 2025 • 11:21 WIB

Presiden Prabowo Batalkan PPN 12% untuk Kebutuhan Pokok dan Fokus pada Barang Mewah, Ini Daftarnya

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

INDOZONE.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Selasa,(31/12/2024).

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan sistem perpajakan yang lebih adil.

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Barang mewah yang dimaksud, contohnya seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, atau rumah dengan nilai sangat tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Tidak Naik, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pajak Tetap Berpihak pada Rakyat

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo.

Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Presiden Prabowo juga memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan pembebasan PPN, dengan tarif 0%. Barang dan jasa yang termasuk kategori ini meliputi:

  • Beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan
  • Jasa angkutan umum
  • Rumah sederhana dan air minum

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tambah Prabowo.

Sesuai Amanat UU No. 7 Tahun 2021

Kenaikan tarif PPN untuk barang mewah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah telah merancang kenaikan tarif secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat.

Tarif PPN sebelumnya naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Paket Stimulus Ekonomi Senilai Rp38,6 Triliun

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung perekonomian, Presiden Prabowo juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup berbagai program bantuan dan insentif, antara lain:

Baca Juga: Massa 'Aliansi Jogja Memanggil' Turun ke Jalan Tolak PPN 12 Persen: Kalau Enggak Mau Bantu Jangan Menyusahkan!

  • Bantuan pangan: Beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan
  • Diskon listrik: Potongan 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt
  • Insentif industri padat karya: Mendukung sektor yang menyerap banyak tenaga kerja
  • Pembebasan PPh bagi UMKM: Bebas pajak penghasilan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun
  • Insentif PPh Pasal 21: Pengurangan pajak bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan

“Langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus berpihak pada rakyat dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Presiden Prabowo.

Dampak Positif Kebijakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Presidenri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Batalkan PPN 12% untuk Kebutuhan Pokok dan Fokus pada Barang Mewah, Ini Daftarnya

Link berhasil disalin!