Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
INDOZONE.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Selasa,(31/12/2024).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan sistem perpajakan yang lebih adil.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Barang mewah yang dimaksud, contohnya seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, atau rumah dengan nilai sangat tinggi.
Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Tidak Naik, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pajak Tetap Berpihak pada Rakyat
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo juga memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan pembebasan PPN, dengan tarif 0%. Barang dan jasa yang termasuk kategori ini meliputi:
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tambah Prabowo.
Kenaikan tarif PPN untuk barang mewah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah telah merancang kenaikan tarif secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat.
Tarif PPN sebelumnya naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung perekonomian, Presiden Prabowo juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup berbagai program bantuan dan insentif, antara lain:
“Langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus berpihak pada rakyat dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Presiden Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Presidenri.go.id