INDOZONE.ID - Sebelum memasuki awal tahun 2025, Koordinator Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia DIY, Irsad Ade Irawan kembali mendesak Pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen serta menaikkan UMR bagi pekerja/buruh seluruh Indonesia.
Menurut Irsad, dengan kenaikan PPN, daya beli keluarga buruh kemungkinan akan semakin berkurang/rendah, bahkan keluarga buruh akan cenderung menahan pengeluaran apabila harga barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN 12 persen. Sehingga hal ini dapat menurunkan permintaan barang dan jasa, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
"Seharusnya pembebasan PPh kepada semua pekerja/buruh di semua sektor. Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yang mungkin tidak mencakup pekerja/buurh di sektor-sektor lain dengan kondisi ekonomi yang serupa. Ini dapat menimbulkan ketimpangan, di mana pekerja/buruh di sektor lain yang tidak tercakup oleh kebijakan ini merasa kurang dihargai atau tertinggal dalam hal pengurangan beban pajak," katanya, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Aliansi Rakyat Peduli (ARP) Kepung Kantor Pajak Yogyakarta Tolak PPN 12 Persen : Kami Minta 5 Persen
Irsad menilai, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan diskriminasi. Pembebasan PPh dapat membantu perekonomian keluarga buruh, dengan tambahan penghasilan bersih karena keluarga pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik, seperti pendidikan, kesehatan, dan konsumsi lainnya.
Di samping itu, dia juga memaparkan jika berdasarkan survey KHL MPBI pada Oktober 2024 kemarin, dapat dikatakan bahwa pekerja/buruh mengalai defisit ekonomi, yang mana upah lebih rendah dari pengeluaran.
"Artinya, defisit ekonomi ini mencerminkan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bagi pekerja/buruh. Masalah ini diprediksi akan berulang lantaran upah minimum prov dan um sektoral yang baru ditetapkan untuk 2025, nominalnya masih lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun 2024 yang mencapai 3,7 juta-4 juta,"
BACA JUGA Tegas! MPBI DIY Kembali Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen dan Minta Naikkan Upah
Dari hal itu, pihaknya telah menyimpulkan ada lima tuntutan, yakni diantaranya :
1. Batalkan Kenaikan PPN 12 persen
2. Terapkan Pembebasan PPh kepada semua pekerja/buruh di setiap sektor
3. Revisi UMP-UMK dan UMSP dan UMSK sesuai kebutuhan KHL yaitu antara Rp 3,7 Juta-4 juta
4. Tingkat akses terhadap Jaminan Sosial
5. Berikan BLT kepada keluarga buruh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung