Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS
INDOZONE.ID - Kabar soal pajak atas transaksi pembayaran virtual seperti QRIS dan e-Money baru-baru ini ramai dibahas. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi semacam itu tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga, Minggu (22/12/2024), seperti dilansir dari laman Kemenko Perekonomian.
Airlangga menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk nilai barang, bukan pada sistem transaksinya.
Sistem pembayaran seperti e-toll juga termasuk yang bebas dari pengenaan PPN.
Menko Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Namun, tarif PPN ini tidak diberlakukan untuk transportasi publik, bahan pokok penting, sektor kesehatan, serta pendidikan. Untuk barang dan jasa tertentu yang masuk kategori khusus, pengenaan PPN akan diatur lebih lanjut.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” ujar Airlangga mengutip Antara.
Bahan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri juga masuk dalam daftar yang bebas PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Kompolnas soal Polisi Diduga Peras WN Malaysia di DWP: Harus Ada Sanksinya!
QRIS sebagai sistem pembayaran virtual kini sudah digunakan di berbagai negara Asia, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Airlangga menambahkan bahwa transaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Kemenko Perekonomian RI