Kategori Berita
Media Network
Minggu, 22 DESEMBER 2024 • 18:32 WIB

QRIS dan E-Money Bebas PPN 12 Persen, Airlangga Hartarto Tegaskan Fakta Penting!

E-Money dan Layanan Elektronik Tetap Terkena PPN Layanan

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Hal ini kembali ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Artinya, biaya administrasi yang terkait dengan layanan uang elektronik seperti e-money, dompet elektronik (e-wallet), dan layanan fintech lain tetap dikenakan PPN. 

Sebagai contoh, biaya administrasi top-up saldo sebesar Rp1.000 akan dikenakan PPN 11 persen, yaitu Rp110. Jika PPN naik menjadi 12 persen, biaya tambahan menjadi Rp120.

Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Dengan demikian, masyarakat tetap bisa bertransaksi tanpa tambahan biaya PPN selama tidak ada biaya administrasi.

Kenaikan PPN Hanya 1 Persen

Airlangga juga menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen. Menurutnya, dampak terhadap inflasi tidak akan terlalu besar dan tetap terkendali.

“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Kemenko Perekonomian RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

QRIS dan E-Money Bebas PPN 12 Persen, Airlangga Hartarto Tegaskan Fakta Penting!

Link berhasil disalin!