Dalam penetapan UMK dan UMSK ini, kata Benny, pihaknya telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PPU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahan dan buruh/pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan KHL Kabupaten/Kota se-DIY," jelasnya.
Menurutnya, kesepakatan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 ini sudah berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot/Pemkab.
"Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung