Kategori Berita
Media Network
Kamis, 12 DESEMBER 2024 • 16:25 WIB

Buruh DIY Tolak Besaran UMP Rp2,2 Juta: Memperburuk Kemiskinan

Aksi Buruh di Yogyakarta peringati Hari HAM Sedunia, berlangsung di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta, pada Selasa (10/12/2024)

INDOZONE.ID - Setelah Pemda DIY mengumumkan besaran Upah Minimum (UMP) yakni sejumlah Rp2.264.080,95 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan bersikukuh menolak besaran UMP tersebut.

Irsad masih menilai, UMP terbaru tersebut masih jauh dari besaran Kehidupan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga: Tok! Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp. 2.264.080,95, UMK akan Diumumkan 18 Desember Besok

"Tentunya tetap menolak besaran UMP dan UM Sektoral tahun 2025. Karena masih jauh dari besaran KHL. Besaran upah tersebut masih mencerminkan upah murah," kata Irsad, Kamis (12/12/2024).

Ia juga menyebut, UMP itu tidak mencerminkan nilai dan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa. Sebagaimana pihaknya sering mengutip data BPS yang tertera bahwa Buruh di DIY merupakan pekerja yang sangat produktif.

Karena itu, ia tetap mendedak Pemda DIY agar menetapkan upah sekitar Rp3,5 - Rp4 juta.

"Buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Upah yang layak itu berkisar 3,5 juta-4 juta," tegas Irsad.

Lanjut Irsad beralasan, dengan upah setidaknya paling rendah Rp3,5 juta para buruh/pekerja merasa dihargai yang tentunya ini akan mendorong buruh untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan produktivitas.

"Sebaliknya, upah rendah bisa menyebabkan mereka merasa tidak dihargai dan kurang termotivasi, yang berpotensi mengurangi kinerja. Oleh karena itu, untuk menambah produktivitas buruh DIY yang sudah baik, Gubernur DIY perlu merevisi UMP dan UM Sektoral Provinsi 2025," pinta Irsad.

Irsad kembali menekankan, dengan terpandangnya DIY sebagai predikat istimewa, menurutnya, Gubernur DIY harus dapat menetapkan besaran Upah minimum yang dapat mencapai KHL.

"Upah murah dapat dianggap sebagai ketidakadilan dalam sistem ekonomi, terutama jika perusahaan meraih keuntungan besar sementara pekerja yang terlibat dalam proses produksi menerima kompensasi yang tidak cukup baik," tuturnya.

BACA JUGA Sambangi DPRD DIY, Buruh DIY Desak Pemda Tetapkan Upah Jadi 4 Juta Per Bulan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buruh DIY Tolak Besaran UMP Rp2,2 Juta: Memperburuk Kemiskinan

Link berhasil disalin!