Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 DESEMBER 2024 • 16:15 WIB

Tok! Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp. 2.264.080,95, UMK akan Diumumkan 18 Desember Besok

Sekda DIY, Benny Suharsono ditemani perwakilan Dinas Ketenagakerjaan hingga akademisi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12/2024)

INDOZONE.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025. 

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono mengatakan UMP DIY untuk tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp. 2.264.080,95 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

BACA JUGA MPBI DIY Minta Pemerintah Naikkan Upah Minimum hingga Rp 4 Jutaan, Ini Alasannya

"Kenaikan UMP di DIY ini direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, dan ada kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34,"ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).

Hal itu ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi dewan pengupahan DIY yang terdiri atas serikat pekerja, unsur pengusaha, unusr pemerintah, dan unsur akademisi yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tanggal 11 tentang penetapan Upah Minimjm Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Pemetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Adapun untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam arahannya, Presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di DIY.

Sementara itu, UMSP DIY untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu, di antaranya :

1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (Hotel dan Restoran) sebesar Rp 2.311.913,65
2. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Bank Umum) sebesar Rp 2.303.410,06
3. Sektor Informasi Komunikasi (Portal Web dan Platfrom Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel) sebesar Rp 2.291.717,62
4. Sektor Kontruksi sebesar Rp 2.285.339,93

Baca Juga: Hendak Diduga Lakukan Vandalisme, Polresta Yogyakarta Amankan 23 Orang, Sebagian Anak di Bawah Umur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tok! Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp. 2.264.080,95, UMK akan Diumumkan 18 Desember Besok

Link berhasil disalin!