Namun berbeda dengan KPU dan Bawaslu, DKPP hanya ada dalam tingkat nasional. Apabila ada individu yang terkena pelanggaran etik saat pemilu, maka akan dilaksanakan sidang DKPP yang berbeda dengan sidang hukum formal pada umumnya.
Baca Juga: Bawaslu Imbau KPU Sleman dan Jajaran Antisipasi TPS Rawan
Dengan demikian, KPU, Bawaslu serta DKPP mempunyai fungsi masing-masing. Secara keseluruhan KPU menjadi penyelenggara pemilihan, Bawaslu menjadi pengawas serta penindak sedangkan DKPP mengawasi serta menegak kode etik terhadap KPU dan Bawaslu.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com