INDOZONE.ID - Pada Rabu, 27 November 2024 besok, pencoblosan Pilkada serentak akan dimulai.
Dalam proses pemungutan suara di TPS, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi.
Ketentuan ini dikutip melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai beberapa ketentuan saat melakukan pencoblosan Pilkada 2024.
Lantas, apa saja ketentuan itu?
Baca Juga: Ini Kiat KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada Serentak di Jalur Dengan Medan Berat
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa hal yang harus dibawa oleh mereka yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk diserahkan kepada petugas.
Salah satunya adalah surat undangan Formulir C6 dan KTP.
Namun, apabila kamu termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka perlu membawa KTP dan surat undangan Formulir Model A.
Jika termasuk dalam Daftar Pemilihan Khusus (DPK), maka hanya perlu membawa KTP atau surat keterangan.
Saat hadir di tempat pencoblosan, ada beberapa hal yang boleh dilakukan pada saat proses pemilihan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Buruk, Bawaslu Kota Yogyakarta Luncurkan Pemetaan TPS Rawan Pilkada 2024
Dengan menaati ketentuan serta tata tertib saat pemilihan, masyarakat mampu menggunakan surat suara dengan sah.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan