"Menjual narkoba memang instan dapat duit, tapi kalau tertangkap, hukumannya berat, mulai dari penjara, denda, hingga hukuman mati," pesan Ernesto.
Ia juga berpesan kepada kaum perempuan agar lebih bijak dalam menjalin hubungan, tidak memberikan kehormatan dengan mudah.
"Karena kalau seperti ini kejadiannya, perempuan juga yang akhirnya menanggung bebannya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, RU dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung