Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 NOVEMBER 2024 • 17:15 WIB

Resmi! Donald Trump Jadi Presiden AS ke-47 Berdasarkan Hitungan Cepat

Donald Trump.

INDOZONE.ID - Calon Presiden (Capres) dari Partai Republik, Donald Trump, resmi menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) yang ke-47 pada Rabu (6/11/2024), setelah memenangkan pemilihan presiden tahun 2024.

Dalam informasinya menyampaikan bahwa suara yang didapatkan Trump yaitu 277 suara elektroral. Suara ini melampaui ambang batas untuk memenangkan pilpres.

Sementara suara yang didapatkan oleh lawannya, yaitu mantan Wakil Presiden, Kamala Harris, yaitu 226 suara elektroral.

Baca Juga: Electoral College Sebagai Penentu Kemenangan Pilpres AS, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Menurut foxnews.com, Trump menjadi presiden kedua yang menjabat selama 2 periode tapi tidak berturut-turut setelah Stephen Grove Cleveland sebagai presiden ke-22 (1885-1889) dan ke-24 (1893-1897).

Trump menjadi presiden AS ke-45 (2016-2020) setelah mengalahkan mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton. Ia pada waktu itu bersumpah untuk "Membuat Amerika Hebat Lagi".

Tak berhenti di situ, dia juga mencalonkan diri pada pilpres AS tahun 2020. Tetapi sayangnya ia kalah oleh Joe Biden selama pandemi corona virus global.

Baca Juga: Partai Republik Pengusung Trump Kuasai Senat AS, Raih Posisi Strategis di DPR

Akhirnya setelah kerja kerasnya, Trump berhasil menjadi presiden AS ke-47 (2024-2028) dan bisa kembali menempati Gedung Putih setelah kampanye hampir dua tahun.

Kampanye yang ia lakukan yaitu pada Selasa (15/11/2022). Sama seperti sebelumnya, Trump bersumpah untuk "Membuat Amerika Hebat Lagi".

"Ini benar-benar akan menjadi masa keemasan Amerika," ucapnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Fox News

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Resmi! Donald Trump Jadi Presiden AS ke-47 Berdasarkan Hitungan Cepat

Link berhasil disalin!