INDOZONE.ID - Fakta baru terkuak terkait penyetoran uang yang dilakukan oleh para bandar judi online (judol) ke para tersangka pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata melalui kantor money changer. Hasilnya, sebanyak dua kantor money changer digeledah oleh Polda Metro Jaya.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary belum membeberkan secara detail terkait money changer yang dimaksud. Dia hanya menyebut pihaknya sudah menggeledah dua kantor money changer tersebut.
Baca Juga: Pegawai Komdigi Sortir Situs Judol, yang Tak Bayar Setoran 2 Minggu Sekali Terancam Diblokir
"Terhadap money changer ini, penyidik telah penggeledahan di dua money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," ucap Ade Ary.
Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkap jika pihaknya juga akan mendalami setiap aliran dana dari kasus tersebut.
Dikatakannya, pihaknya juga bakal menerapkan pasal berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya terus komitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," papar Ade Ary.
Baca Juga: AK, Pegawai Tersangka Blokir Judol Ternyata Tak Lolos Tes Tapi Tetap Dipekerjakan di Komdigi
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus perjudian online, namun kasus ini berbeda dengan kasus judi online yang pernah diungkap oleh kepolisian sebelumnya. Pasalnya, dalam kasus ini ada keterlibatan sejumlah oknum pegawai di Komdigi.
Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari 15 tersangka ini, 11 diantaranya merupakan pegawai dari Komdigi sedangkan tiga lainnya merupakan warga sipil.
Para pegawai Komdigi ini berperan melakukan seleksi situs-situs judi online sebelum dilakukan pemblokiran. Sejumlah situs yang sudah menyetorkan uang ke kelompok mereka tidak akan diblokir dan malah akan dijaga oleh para tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan