Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 NOVEMBER 2024 • 18:20 WIB

Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif

Salah satu APK provokatif di Sleman yang ditertibkan

INDOZONE.ID - Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, untuk segera menertibkan spanduk provokatif yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sleman.

Keberadaan spanduk provokatif ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa pagi (5/11/2024), dan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan.

“Tadi pagi kami mendapatkan laporan itu, kemudian Panwaslu Kecamatan juga melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing terkait keberadaan spanduk-spanduk provokatif tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (5/11/2024).

Spanduk-spanduk provokatif yang ditemukan, jelas Arjuna, patut diduga merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tertentu.

Baca Juga: Pilkada 2024 Makin Dekat, Bawaslu Sleman Pastikan Tak Ada Lagi APK Berbau SARA-Bias Gender

Spanduk-spanduk ini sementara terpasang di fly over Jombor Mlati, di salah satu titik di Kapanewon Tempel, Gamping, di Jalan Kaliurang Pakem, perempatan Ringin Ambruk, dan perempatan perikanan Cangkringan, perempatan Kamdanen dan pertigaan Jalan Palagan Tentara Pelajar Ngaglik, serta perempatan Gedongan, Sumberagung, Moyudan.

Menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan tersebut, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon, Kapolsek, dan Danramil di wilayahnya masing-masing untuk segera dilakukan penertiban.

“Saat ini, di seluruh titik yang terpantau terdapat spanduk-spanduk provokatif tersebut telah ditertibkan seluruhnya,” kata Arjuna.

Baca Juga: Buntut Laporan Pengrusakan APK Paslon 1, Bawaslu Sleman Sebut Tak Memenuhi Syarat Formal

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Yuwan mengatakan, penertiban spanduk-spanduk provokatif tersebut sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ke depan.

"Tentu kami sangat berharap agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang berjalan aman, lancar, damai, dan kondusif,” ujar Yuwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif

Link berhasil disalin!