Ardi juga memberikan contoh, salah satunya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Plt. Camat Ambulu, yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk mendukung salah satu paslon. Kasus ini, menurut Ardi, menjadi salah satu perhatian Pansus untuk ditindaklanjuti.
"Contohnya, ada dugaan Plt. Camat Ambulu yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan Pilkada. Ini yang masuk dalam perhatian kami," ungkapnya.
Namun, Ardi menegaskan bahwa masalah bansos dan pencairan dana terkait guru ngaji bukan merupakan ranah Pansus Pilkada, melainkan merupakan urusan eksekutif, dalam hal ini Pjs. Bupati Jember.
"Jika soal bansos dan pencairan dana, itu sudah masuk ke ranah eksekutif. Pansus Pilkada ini fokus pada pengawasan anggaran APBD yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada. Jadi, kalau masalah bansos, itu harus disampaikan langsung kepada Pjs. Bupati," tambah Ardi.
Dengan perbedaan pandangan antara mantan anggota Tim Hukum Paslon 02 dan Pansus DPRD Jember, masalah tumpang tindih kewenangan ini masih akan menjadi perdebatan ke depan. Bagaimanapun, baik Agus maupun Pansus DPRD Jember sepakat bahwa fokus utama adalah bagaimana memastikan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan