Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 26 OKTOBER 2024 • 14:05 WIB

Diduga Cabup 02 Gus Fawait Belum Resmi Mundur Dari Anggota DPRD Provinsi, KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Kampanye 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Cacat Formil Cabup Paslon 02.

INDOZONE.ID - Mengaku temukan dugaan cacat formil terkait administrasi Cabup Paslon 02 Muhammad Fawait (Gus Fawait). Tim Kampanye Paslon 01 membuat laporan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu Jember, Jumat (25/10/2024).

Terkait laporan yang dibuat itu ditujukan kepada KPU Jember. Karena dinilai kurang teliti dalam melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Cabup Paslon 02.

Adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu ini, karena tidak terpenuhinya Pasal 24 PKPU tahun 2024. Yaitu berkenaan dengan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim, yang kini ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 di Jember.

Baca Juga: Sapa Nelayan, Petani, Pelaku UMKM dan Gen Z di Jember, Risma Tawarkan Solusi Jalur Transportasi Cepat Terowongan

Sehingga dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Awal kami mendapatkan temuan ini, saat saya tanggal 23 Oktober 2024 kemarin. Rapat Tim Pemenangan Kampanye di kantor DPC (PDI Perjuangan). Saya mendapat informasi dari teman-teman, dan dari salah satu saksi juga. Bahwasanya ada persyaratan dari calon bupati (Paslon 02) yang kekurangan syarat formil," kata Tim Kampanye Pemenangan Paslon 01, Septa Anjois saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Tim Kampanye 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Cacat Formil Cabup Paslon 02.

"Artinya ada cacat formil yang ada di situ. Sehingga kita laporkan ke Bawaslu Jember. Kami pun juga dapati (nama Muhammad Fawait), masih ada di website DPRD (Provinsi Jatim). Bahkan pukul 10.05 WIB tadi pagi, kita masih bisa mengakses data tersebut," sambungnya menjelaskan.

Dengan temuan dugaan cacat formil itu, kata Septa, harusnya saat akan mendaftarkan diri sebagai cabup. Calon kepala daerah yang terpilih sebagai anggota dewan, harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Z Election: Profil Andi Sudirman Sulaiman, Calon Gubernur Sulsel 2024 Dari Saudara Menteri Pertanian

"Kemudian mencalonkan diri sebagai calon bupati. Yang penting semua berjalan sesuai dengan undang-undang (serta peraturan yang berlaku), dan masyarakat yang ada di Jember ini, bisa menyaksikan. Bahwa calon pemimpin mereka ini adalah taat asas dan aturan. Bagaimanapun kita harus menjunjung tinggi itu semua," ungkapnya.

Namun demikian, lebih lanjut kata Septa, pihaknya tidak bermaksud menjegal upaya pencalonan cabup rivalnya itu. Karena dalam pelaporan yang dilakukan olehnay, ditujukan kepada KPU Jember.

"Kita tidak berusaha untuk menjegal, dan tidak akan pernah untuk menjegal apabila kita tidak menemukan bukti-buktinya. Kita hanya ingin melihat atau memperhatikan proses demi proses bahwasanya bagaimana ini sesuai dengan peraturan. Itu saja," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Cabup 02 Gus Fawait Belum Resmi Mundur Dari Anggota DPRD Provinsi, KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Link berhasil disalin!