Kategori Berita
Media Network
Selasa, 05 NOVEMBER 2024 • 16:18 WIB

Temui Sultan HB X , FUI DIY Harap Ingub Miras Ditindaklanjuti: Libatkan Tokoh Agama dan Masyakarat

Disamping itu, pihaknya juga mengusulkan di dalam intruksi Gubernur, bisa menyinggung terhadap penjualan miras secara online. Sebab, masih banyak masyarakat yang diam-diam membeli miras melalui situs online.

"Itu berbahaya, orang mau beli miras tidak hanya digerai tapi malah cukup dengan COD bisa datang (mirasnya). Maka Gubernur punya atensi melakukan kebijakan bahkan mungkin dengan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) nantinya akan mencakup perjudian online, miras manual, miras online dan sebagainya," ujarnya.

Apresiasi Giat Penutupan Gerai Miras

Kendati demikian, ia mengapresiasi dikeluarkanya intruksi itu dan mendukung penuh terkait giat operasi miras yang dilakukan OPD terkait, seperti jajaran kepolisian.

"Saya melihat bahwa ini adalah pintu masuk yang pertama sudah cukup memadai sebagai shock therapy kebijakan dengan operasi dari Kapolda beserta jajarannya. Tetapi yang terpenting, kebijakan-kebijakan semacam itu harus terus berlangsung, jangan hanya kemudian berjalan 2 bulan lalu berhenti," ucapnya dengan nada tegas.

Sehingga, ia mendesak agar Pemda bersama Forkompimda dalam melakukan penanggulangan tersebut untuk membentuk tim khusus. Yang mana, tim itu bisa langsung mengendali, mengawasi, hingga melakukan penindakan.

Baca Juga: Usai Segel 38 Toko Miras, Polda DIY Akan Mengerahkan Tim IT Lakukan Ini

"Nah oleh karena itu, gerakan-gerakan untuk penanggulangan penyakit masyarakat ini harus dilakukan secara instensif oleh jajaran Forkompimda. Tidak sekadar Pemda, tapi dilakukan bersama dengan kepolisian, kejaksaan secara serentak bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujarnya penuh harap.

Terkait pembentukan tim khusus, diketahui sebelumnya, Polda DIY bersama Pemda DIY telah membentuk tim IT. Salah satu tugasnya, melakukan pengawasan terhadap peredaran miras secara online.

"Dan Insyallah dengan intruksi ini diterapkan, mudah-mudahan bisa memberikan kewenangan kepada Pemda bersama Forkompimda, untuk melakukan penanggulangan secara khusus dengan dibentuknya tim-tim khusus Pemda yang langsung mengendali, mengawasi melakukan penindakan," pungkas Syukri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Temui Sultan HB X , FUI DIY Harap Ingub Miras Ditindaklanjuti: Libatkan Tokoh Agama dan Masyakarat

Link berhasil disalin!