Kategori Berita
Media Network
Jumat, 01 NOVEMBER 2024 • 18:20 WIB

Usai Segel 38 Toko Miras, Polda DIY Akan Mengerahkan Tim IT Lakukan Ini

Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan bersama stakeholder Pemda DIY di Polda DIY, Jumat (1/11/2024)

INDOZONE.ID - Imbas maraknya peredaran miras yang terkendali yang mengakibatkan terjadinya kejahatan yang akhir-akhir ini mengintai di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), jajaran kepolisian bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi DI Yogyakarta terus menggencarkan penertiban penjualan miras baik miras ilegal atau legal tetapi menyalahi perizinan disejumlah toko atau outlet.

Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan mengatakan tak segan menyita dan menyegel tempat penjualannya.

"Bagaimana melakukan pengawasan yang sudah kami lakukan, dievaluasi. Jangan sampai ada yang buka diam-diam dan sebagainya. Kami mengatur mekanismenya sehingga kita melakukan pengawasan sekaligus penjagaan," kata Suwondo usai menghadiri rakor bersama stakeholder Pemda DIY di Polda DIY, Jumat (1/11/2024).

Tidak hanya itu, kini kepolisian tengah mengantisipasi modus baru peredaran miras di DIY salah satunya penjualan secara online/daring. 

Dalam antisipasi modus baru itu, Kapolda menyatakan, akan mengerahkan tim IT dari Polda DIY dan Pemprov DIY.

"Jangan sampai karena sudah ditutup, mereka melakukan penjualan di luar kebiasaan," ujar Kapolda.

“Alternatif lain selain IT tadi, mungkin kita coba (pura-pura) beli, kalau ada yang terima nah itu kita lakukan penindakan,” sambungnya.

Meski begitu, Kapolda tetap meminta peran masyarakat dalam mengantisipasi peredaran miras tersebut.

"Jika ada info sekecil apapun terkait peredaran miras, kami meminta agar masyarakat segera menginformasikan ke petugas untuk kami tindak lanjuti. Jadi ke depan, tidak ada lagi penjualan miras yang tidak sesuai dengan Perda atau peraturan dari menteri," tegas Kapolda.

Razia outlet miras oleh polisi bersama Satpol PP di wilayah Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024).

Di samping itu, Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono mengatakan bahwa pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu dikerahkan dalam setiap razia. Menurutnya, berbagai tindakan razia tidak selalu dipublikasikan. 

Ia menekankan bakal secara kontinyu dengan Pemda dan OPD lain untuk menertibkan penjualan miras di luar ketentuan. 

"Kami dalam razia tidak akan menarget satu atau dua pekan penanganan penjualan miras ilegal. Tapi bakal secara kontinyu dengan yang lainnya. Namanya rencana harus optimis," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usai Segel 38 Toko Miras, Polda DIY Akan Mengerahkan Tim IT Lakukan Ini

Link berhasil disalin!