INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta telah menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal pada Kamis (31/10/2024) malam di kawasan Prawirotaman.
Operasi gabungan tersebut digelar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. Sekaligus menjadi upaya bersama dalam menciptakan situasi kondusif yang aman dan tertib di wilayah Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyampaikan, penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Gubernur DIY untuk melakukan upaya bersama dalam menjaga situasi serta kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masyarakat.
"Sesuai instruksi Gubernur DIY, ini harus ditindaklanjuti. Kami dari Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan penertiban penjualan miras yang tidak berizin," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, ketika ditemui tempat penjualan miras yang tidak berizin akan dilakukan penertiban. Bersamaan dengan memberikan pemahaman pada aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak berizin, pastinya dilakukan penertiban, kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh ataupun dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," jelasnya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menambahkan, operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin digelar hingga hari ini (1/11) dengan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta.
"Polresta bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras sejak tadi pagi, malam ini dan berlanjut sampai besok Jumat. Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses," katanya.
Ia kembali menegaskan, jika ditemui tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai, maka akan ditindak dengan melakukan penyegelan, ditandai menggunakan garis polisi. Sambil menunggu proses melengkapi perizinan.
"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers