INDOZONE.ID - Kuasa hukum dari dua pelaku terduga penganiayaan terhadap santri Krapyak yang terjadi disebuah kafe Prawirotaman Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu memberikan klarifikasi bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Dua pelaku yang dimaksud itu yakni inisial VL dan NH alias E.
"Adanya berita simpang siur yang memberitakan bahwa klien kami ikut terlibat dalam Penusukan Santri di Prawirotaman yang terjadi pada hari Rabu 23 Oktober yang lalu itu tidak benar," kata Hariyanto selaku kuasa hukum VL dan E kepada wartawan disebuah kafe Yogyakarta, Kamis (30/10/2024).
Saat kejadian, lanjut Hariyanto justru menyebut bahwa VL dan E berniat untuk menghentikan pertikaian.
Baca Juga: Halaqah BEM Pesantren DIY Membersamai Aksi Solidaritas Santri Yogyakarta di Mapolda DIY
"Klien kami melihat adanya keributan yang tidak tahu siapa dengan siapa. Kemudian klien kami berusaha untuk melerai keributan tersebut. Namun, setelah melerai datang tiga orang mengendarai sepeda motor salah satunya membawa senjata tajam," bebernya.
"Saat yang bersamaan klien kami VL melihat seseorang yang membawa sajam tersebut berjalan kearah klien kami E lalu melayangkan sajam tersebut kearah klien kami E, lalu V bermaksud menahan orang tersebut dan terjadilah perebutan senjata tajam," lanjutnya.
Malangnya, V terkena sajam di bagian jari tangannya. Setelah (berhasil mengamankan sajam tersebut), V menyuruh adik-adiknya (junior) untuk pulang.
"Karena V yang masih diselimuti rasa marah, sehingga V membanting sajam tersebut di meja sehingga terjadi kerusakan. Jadi, dam keributan Selasa 22 Oktober 2024, V malah jadi korban akibat sajam yang dibawa pelaku," imbuhnya.
Polresta Yogyakarta perlihatkan 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja, pada Selasa (29/10)
V pun langsung membuat laporan kejadian tersebut dengan Nomor Polisi LP/B/484/X/2024/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 23 Oktober 2024.
Sementara saat, peristiwa penusukan santri yang terjadi pada 23 Oktober 2024, atau keesokann harinya setelah keributan dilokasi pertama, Hariyanto menyebut bahwa V dan E tidak berada di lokasi.
"Klien kami sedang berada di rumah dan tidak ada di Lokasi kejadian. Justru mereka mengetahui dari berita-berita di media sosial," ujarnya.
"Kami ingin proses perkara hukum pada V dan E yang proporsional. Kami juga mengutuk keras kejadian penusukan santri dan peredaran miras tidak berizin," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung