Konferensi pers LKHP PWM DIY Desak Pemda Regulasi Ulang Peredaran Miras, Sabtu (26/10/2024).
INDOZONE.ID - Gelombang protes terhadap masifnya peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta belakangan semakin santer.
Serta, munculnya gerai-gerai yang dengan leluasa menjual miras di sudut-sudut perkotaan, mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Apalagi seiring dengan meningkatnya jumlah pelajar di DIY, salah satu tantangan terhadap ketertiban sosial, terutama yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol atau miras, menjadi semakin nyata.
Banyak kasus kriminalitas, seperti perkelahian dan kejahatan lainnya, sering dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Miras di DIY Kian Masif, Ratusan Ormas Datangi DPRD DIY Desak Toko Miras ditutup
Terakhir kasus salah sasaran yang menyebabkan seorang pembimbing santri PP Al Fatimiyah Krapyak mengalami pengeroyokan dan penusukan belati oleh terduga para peminum minuman keras, pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 di Jl. Parangtritis Yogyakarta.
Menyikapi hal itu, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY mendesak Pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap peredaran miras.
Salah satu langkah yang bisa diambil yakni melalui revisi kebijakan zonasi penjualan minuman beralkohol dan pengawasan ketat terhadap pelanggaran perizinan.
"Mirisnya, sekitar 90-an persen tindakan kejahatan ya karena minum alkohol ini. Makanya, kami minta kepada Pemerintah dalam hal ini Pemda DIY harus memperketat regulasi mengenai penjualan minuman beralkohol, utamanya menetapkan area-area khusus untuk penjualannya yang jauh dari lingkungan pendidikan," kata Ketua LHKP PWM DIY, Farid Bambang Siswantoro dikantornya, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras dari 4 Toko Ilegal
Tidak hanya mendesak Pemda untuk regulasi peredaran miras, pihaknya juga mendorong aparat yang mana sebagai ujung tombak penegakan hukum memainkan peran vital dalam menjaga ketertiban dan menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.
Lanjut Farid menuturkan, aparat bisa dilakukan dengan pengawasan rutin terhadap penjualan minuman keras, termasuk penindakan terhadap outlet yang melanggar aturan peredaran harus diintensifkan.
"Terus lakukan razia terhadap penggunaan miras di tempat-tempat umum, ini untuk meminimalisir potensi kejahatan yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung