Kategori Berita
Media Network
Jumat, 25 OKTOBER 2024 • 21:05 WIB

Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras dari 4 Toko Ilegal

Konferensi pers Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras dari 4 Toko Ilegal, Jumat (25/10/2024).

INDOZONE.ID - Polda DIY telah mengamankan sebanyak 214 botol miras (golongan A, B, dan C) dari 4 Toko yang diduga melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan di bidang perdagangan.

"Tanggal 17 Oktober kami menyita dari toko HD di Kec. Ngaglik, Sleman dan toko EK dari kecamatan Ngaglik Sleman , tanggal 18 Oktober kami menyita dari toko TD di Mergangsan Kota Yogyakarta dan toko AL di Kecamatan Mlati Sleman," kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (25/10/2024).

Dari jumlah 214 tersebut, terdiri dari 68 botol minuman beralkohol golongan B dan C disita dari toko HD. 30 botol minuman beralkohol golongan A disita dari toko TD, 65 botol minuman beralkohol golongan B dan C disita dari toko AL. Dan 51 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C disita dari toko EK.

Pada alkohol golongan A dengan kadar alkohol 0-5%, minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol 5-20% dan minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Semuanya disita dari toko yang tak memiliki izin untuk menjual minuman alkohol sesuai dengan golongannya.

Adapun modus operandinya, mereka mendapat keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan usaha.

"Modus operandinya adalah memperdagangkan barang minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," ujarnya.

Akibatnya, kini, keempat usaha tersebut ditutup sementara dahulu selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini karena, polisi masih mendalami perkara ini dengan meminta pendapat ahli di bidang perdagangan dan perizinan.

"Saat ini kami meminta pelaku usaha untuk menutup tempat usaha sampai penyelidikan ini rampung dilakukan," tegasnya.

BACA JUGA Pemicu "Klitih", Polresta Sleman Musnahkan Lebih dari 4 Ribu Botol Miras dari Puluhan Toko Ilegal

"Kami juga sudah melakukan pemberitahuan penyidikan ke JPU, melakukan penyitaan, dan saat ini kami melakukan pendalaman terkait ahli di bidang perdagangan, bidang perizinan," lanjutnya.

Keempat pemilik usaha tersebut disangkakan Pasal 106 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 angka 34 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras dari 4 Toko Ilegal

Link berhasil disalin!