INDOZONE.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Kamis (5/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang ini dihadiri oleh para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Khanafi Jazuli, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Teradu didalilkan atas dugaan nepotisme atau kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani.
"Terima kepada DKPP suara kami terdengar, harapannya DKPP segera menindaklanjuti terkait bukti-bukti yang sudah saya lampirkan aktual, itu harus dilakukan secara tegas," katanya kepada wartawan usai sidang, Kamis (5/9/2024)
Dalam formulir aduan, Teradu diduga memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan, yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi PKD Selomartani untuk meloloskan calon tertentu. Pengadu pun menyebut proses seleksi PKD Selomartani hanya formalitas belaka.
"Di sini ada bukti konkrit percakapan yang dimana ada ucapan 'Ini tolong dibantu teman saya', apakah itu sudah termasuk intervensi atau bukan itu DKPP yang menentukkan, semoga DKPP bijak untuk mengambil keputusan- keputusan," pesannya.
Baca Juga: Dokumen Paslon Kepala Daerah Ikut Dicek Bawaslu, Soal Netralitas Fokus Utama Pengawasan
Pengadu, Muhammad Khanafi Jazuli
Selain itu, teradu juga diduga memerintahkan Panwascam Kalasan untuk memberikan nilai rendah kepada Pengadu dengan alasan dinilai tidak berintegritas, yang berujung untuk memuluskan Rubiman sebagai PKD Selomartani terpilih.
"Secara jujur kalau menilai saya itu 95 tapi akhirnya dia (panwascam) menilainya sesuai arahan, tapi karena bukti nilai tadi tidak ada, jadi tadi tidak dilampirkan,"ujarnya.
Lanjut Jazuli menuturkan, dirinya ada bukti lain yakni berupa video percakapan dua panwascam yang mengaku kepadanya ada arahan dari pihak yang mengintervensi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung