Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Denisa Agustin, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay, pada sidang putusan yang berlangsung pada Kamis 15 Juni 2024.
Denisa Agustin dinyatakan bersalah atas penipuan jual beli tiket konser Coldplay yang terjadi pada November 2024. Total korban penipuan meyentuh 41 orang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Denisa Agustin.
Putusan ini tercantum dalam dokumen resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari SIPP.
Dalam kasus ini, Denisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Pelaku Sempat Belanja Barang Branded
Jaksa sebelumnya menuntut Denisa dengan pidana penjara selama 3 tahun atas tindak penipuan senilai Rp 1.210.035.000 dengan korban ED dan 41 saksi lainnya.
"Kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar. Banyak korban lain di bawah saya yang masih menuntut ganti rugi. Dengan adanya putusan ini, semakin jelas bahwa Denisa benar-benar penipu tiket konser Coldplay," ujar ED pada Minggu, (18/7/2024).
ED juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak korban lain yang menuntut uang kembali.
Beberapa di antaranya bahkan menuduh ED bersekongkol dengan terdakwa dalam penggelapan dana miliaran tersebut.
"Saya terus ditagih oleh korban lain, bahkan harus menambah ganti rugi. Sekarang sudah jelas bahwa pelakunya adalah Denisa dan dia telah divonis bersalah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@infodepok_id