Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 NOVEMBER 2023 • 17:03 WIB

Fakta-fakta Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Pelaku Sempat Belanja Barang Branded

GDA, pelaku penipuan tiket konser Coldplay. (Z Creators/Eddy Suroso)

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan GDA sebagai tersangka kasus penipuan dan pengelapan tiket Coldplay mencapai Rp5,1 miliar dengan jumlah 2.268 tiket.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebelum pihaknya menerima enam laporan polisi sejak bulan November.

"Pertama ini adalah pelapor atas nama FVS 1,350 miliar itu untuk 700 tiket. kedua pelapor AS. Ini 1,030 miliar 600 tiket, ketiga MF, 1,3 miliar rupiah atau 500 tiket. keempat, pelapor SG, itu 73 juta atau 58 tiket," kata Susatyo, Senin (20/11/2023).

Ada sederet fakta dari kasus penipuan tiket Coldplay yang dilakukan oleh GDA tersebut. Berikut ulasannya:

1. Enam Laporan Polisi

Sambung Susatyo Kemudia korban kelima AR kerugian mencapai 1,3 miliar atau 400 tiket. Dan yang keenam pelapor atas nama CL kerugian 230 juta.

"Sehingga total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket." Terangnya

2. Pelaku dan Korban Sempat Dimediasi

Menurut keterangan Susatyo sebelum satu pelapor dan GDA pada tanggal 13 November pernah dilakukan pertemuan di Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan mediasi. Dari pertemuan tersebut menurut Susatyo tidak ada titik temu sehingga terlapor membuat laporan polisi.

"Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangaka dan GDA kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," terangnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti buku mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berapa barang bermerek milik GDA.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerk yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerina uang pemesanan tiket," ujarnya.

3. Modus

Menurut keterangan tersangka untuk menyakinkan korbannya GDA mengaku kenal dengan promotor dan bisa mendapatkan tiket komplimen yang didapatkan menjelang konser Coldplay di GBK.

"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan, pihak perantara atau tiket dan sebagainya," terangnya.

4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya pihak kepolisian menjerat GDA 378 KUHP dan 372 KUHP dengan Hukuma 4 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta-fakta Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Pelaku Sempat Belanja Barang Branded

Link berhasil disalin!