"Terdakwa alibi dengan mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa," jelasnya.
Kesimpulannya bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari korban sebanyak Rp.377.530.000.
"Uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan PT. Berkat Limpah Bersama bahkan tidak ada ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh," ujarnya.
"Dan pada kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman," lanjutnya.
Akibatnya terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Buntut Tambang Ilegal di Yogyakarta, Polda DIY Sita Alat Berat dan Periksa 13 Saksi
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Vinny Shintia Dewi menyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP. Disini terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Lalu,atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos.
Baca Juga: 38 Tersangka Curanmor Diringkus Polda DIY, Total Kerugiaan hingga Jutaan Rupiah
"Setelah diterimanya putusan kasasi tersebut dan terdakwa Vinny hendak akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, namun terdakwa ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang", imbuh Herwatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejati DIY