Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah).
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus penipuan dengan modus investasi yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal India.
Salah satu korban dalam kasus ini tidak lain adalah WN India juga dengan kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah).
"Saat ini kami sedang menangani perkara itu dari Unit IV Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan. Kemudian kita juga junctokan kepada undang-undang tindak pidana money laundry," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari serang WNA India membuat laporan ke polisi. Awalnya, korban bersama pelaku sudah kenal cukup lama.
Baca Juga: Balik dari Dubai, 1 Buronan Penipuan Loker Jaringan Internasional Ditangkap Polisi
Pelaku menawarkan bisnis investasi ke korban pada akhir 2023 lalu.
"Tersangka ini menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas dan kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak lima persen dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban," ungkap Umar.
Tersangka mengimingi korban akan balik modal dalam kurun waktu setahun. Pada periode investasi pertama, korban menyetorkan uang 50 USD.
Investasi berjalan lancar selama delapan bulan hingga korban mendapat keuntungan 2.500 USD.
Baca Juga: Cegah Penipuan Modus Kredit Motor Baru, Korlantas Usul Syarat Pengajuan Diperketat!
Lalu, tersangka kembali mengimingi korban keuntungan besar pada periode investasi kedua dengan janji manis keuntungan 50 persen. Korban terbuai dan menyerahkan uang sebesar 250.000 USD.
"Masih berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga dengan alasan si tersangka ini menyatakan bahwa dia akan membuat suatu usaha dan dari usaha ini nanti akan dapat keuntungan lima persen sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua," kata Umar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan