INDOZONE.ID - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melayangkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap advokat, Meila Nurul Fajriah.
Seperti yang diketahui, Meila merupakan advokat dari LBH Yogyakarta yang dilaporkan oleh inisial IM ke Polda DIY atas pencemaran nama baik dan Melia ditetapkan tersangka pada 24 Juni 2024.
IM sendiri yang merupakan alumni Universitas Islam Indonesia (UII) diduga jadi pelaku kepada 30 korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Kurangi Limbah Sampah, Pemkot Yogyakarta Wajibkan Pelaku Usaha Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai
"Pertama, penyidik berterima kasih kepada pihak kampus yang memberikan data informasi terkait perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang. Dari hasil itu kita sudah lakukan gelar perkara, dan telah kita simpulkan dari peristiwa ini terbitkan SP3," kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, kepada wartawan di Polda DIY, Rabu (7/8).
"SP3 itu Jumat, minggu lalu," sambungnya.
Penghentian penyidikan ini, karena adanya temuan bukti baru. Dijelaskan Idham, dari penyidikan secara progresif, ia sudah mencari peristiwa-peristiwa adanya dugaan kekerasan seksual.
Hasilnya, polisi menemukan jika dugaan kekerasan seksual itu terjadi.
Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Datangi Kantornya, Ini Respons PJ Walikota Yogyakarta
"Kita mencari dan alhamdulillahnya kita menemukan novum baru dan novum baru ini lah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa kekerasan seksual di salah satu kampus," jelasnya.
Terkait barang bukti yang ditemukan itu berupa keterangan saksi, yang mana salab satunya adalah dosen yang turut mengadvokasi dugaan peristiwa yang terjadi pada 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung