INDOZONE.ID - Dalam kurun waktu sekitar 6 bulan tepatnya dari Januari sampai Juni tahun ini, sebanyak 38 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berada di wilayah Yogyakarta berhasil diringkus polisi (Polda DIY).
Dihadapan awak media, para pencuri tersebut tak berkutik saat digelandang polisi di halaman Polda DIY.
“Para pencuri kendaraan bermotor ini beraksi di lintas provinsi meliputi Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat. Yang kerap aksinya dilakukan di kawasan perumahan, tempat kost hingga ke area pemukiman warga yang ada di Yogyakarta,” kata Direskrum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat jumpa pers, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Polda DIY Edukasi ke Puluhan Ojol tentang Bantuan Hidup Dasar
Rincinya, dari jumlah 38 kasus pencurian kendaraan bermotor yakni terdiri dari roda empat 4 kasus, sepeda motor 34 kasus dengan total nilai kerugian sekitar Rp 770 juta.
“Data semester pertama tahun 2024 Polda DIY berhasil mengungkap 38 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kerugian Rp 770 juta,” sebutnya.
Sementara data pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda DIY pada tahun 2023 sebanyak 77 kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
"Selama gelar Operasi Curanmor Progo tahun 2024 selama 14 hari oleh Polda DIY yang dimulai tanggal 5 Juli hingga 18 Juli lalu. Hasilnya, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian mencapai Rp 650 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: 11 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Gasakan Favorit Matic dan Trail Dijual Hingga Rp12 Juta
Adapun modus operandi yang paling banyak dilakuak para pelaku seperti merusak kunci dengan menggunakan kunci, kelalaian atau kunci masih menempel pada kendaraan, dan merusak kunci motor dengan mencongkel rumah.
"Kemudian waktu kejadian terbanyak pelaku melancarkan aksinya (setelah memeriksa keterangan pelaku yakni diantaranya pukul 12.00-18.00 WIB, 18.00-00.00 WIB, dan 06.00-12.00 WIB", bebernya.
"Sekali lagi hati-hati buat masyarakat jangan sampai lalai kuncinya masih menggantung dikendaraan dan jangan lupa untuk selalu kunci stang", pesannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung