Kategori Berita
Media Network
Selasa, 23 JULI 2024 • 11:05 WIB

Buntut Tambang Ilegal di Yogyakarta, Polda DIY Sita Alat Berat dan Periksa 13 Saksi

Para tersangka nantinya dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti juga telah mencatat ada 32 tambang ilegal di wilayah DIY.

Rincinya 12 tambang ilegal beroperasi di wilayah darat dan 20 tambang ilegal ada di wilayah sungai.

Baca Juga: Diduga Belum Punya Izin Lingkungan, Warga Desak Tambang di Gunungkidul Tutup

"Rata-rata jenis yang ditambang ini yaitu tanah uruk dan sirtu (pasir batu)," sebutnya.

Adapun terkait tambang Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul tersebut, Dinas PUPESDM DIY mengklaim sudah melayangkan surat imbauan untuk menghentikan proses penambangan pada (18/1/2024). Namun pengelola tambang tak mengindahkan peringatan tersebut.

"Artinya memang tidak ada niatan baik untuk mengurus izin. Padahal luasan tambang di Gedangsari itu sekitar empat hektare," ungkapnya.

Kendati demikiam, Pemprov DIY sendiri tidak melarang adanya penambangan dengan catatan sesuai dengan perizinan yang berlaku.

"Karena kasus ini, kami harap kesadaran semua pihak bahwa pertambangan tanpa izin atau ilegal itu merupakan kriminalitas, termasuk karena ini dapat merusak lingkungan," tandas Anna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buntut Tambang Ilegal di Yogyakarta, Polda DIY Sita Alat Berat dan Periksa 13 Saksi

Link berhasil disalin!