Barang bukti alat ekskavator merk Kobelco yang digunakan untuk aktivitas penambangan illegal.
INDOZONE.ID - Ditreskrimsus Polda DIY telah menyita dua unit alat berat ekskavator merk Kobelco yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal serta menutup lokasi tersebut yakni di pertambangan tanah uruk di Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tepatnya, berada di Padukuhan Rejosari RT 25 RW 05, Kelurahan Serut. Lokasi tersebut merupakan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Swastika Putri.
Selain alat excavator, 5 unit truk dan nota penjualan terhadap penambangan tanah urug tidak sesuai perizinan (ilegal) juga disita.
Baca Juga: 32 Tambang Ilegal di DIY, DPRD Desak Pemda Berlaku Tegas
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan bahwa penindakan terhadap penambangan ilegal tersebut telah dilakukan pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat memeriksa di lokasi, polisi menyatakan memang kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang telah diberikan.
“Setelah itu, kita langsung koordinasi dengan Dinas PUPESDM DIY terkait perizinan dan titik koordinat penambangan, hasilnya lokasi yang terdata masih dalam tahapan eksplorasi, tetapi sudah melakukan operasi produksi,” kata Idham saat jumpa pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).
Selain menyita barang bukti, sebelumnya polisi juga memeriksa sejumlah Saksi. Para saksi tersebut diantaranya pengelola inisial MHS, dua operator ekskavator, seorang pembantu, lima sopir truk, dan lima warga sekitar.
Lanjut Idham juga menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan pihak yang akan diperiksa. Meski demikian prosesnya sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Sultan HB X Instruksikan 32 Tambang Ilegal di DIY Ditutup
“Saat ini kami masih terus mendalami untuk menyimpulkan dan menentukan tersangka dan pelakunya," tambah Idham.
Telah diketahui, berdasarkan data dari Dinas PUPESDM, CV Swastika Putri mengajukan WIUP pada bulan Oktober 2023. Namun WIUP itu berlaku hanya enam bulan dan berakhir pada April 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara