INDOZONE.ID - Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menanggapi lebih dari 30 tambang ilegal di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satunya pertambangan di Kawasan Lindung Karst di Gunungkidul.
Menurutnya, kasus ini mendapatkan atensi lebih serius. Sebab, prosesnya sangat membahayakan keselamatan warga, bahkan ada sejumlah Tanah Kasultanan yang turut dijadikan Lokasi tambang.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari.
"Kami dari DPRD DIY, mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang ilegal," kata Andriana, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Sultan HB X Instruksikan 32 Tambang Ilegal di DIY Ditutup
Lanjut, Andriana juga mengapresiasi keberanian warga yang menyuarakan dan melaporkan pertambangan ilegal di daerahnya.
"Waktu itu, warga di sana heboh ada tambang ilegal, lalu mereka unggah ke medsos. Akhirnya, menjadi atensi publik dan membuat pemda bergerak," ujarnya.
"Tapi kami harap masyarakat tak berhenti di situ saja, terus ikut cermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung," ungkap Andriana.
Baca Juga: Diduga Belum Punya Izin Lingkungan, Warga Desak Tambang di Gunungkidul Tutup
Oleh sebab itu, DPRD DIY meminta kepada Pemda DIY supaya melakukan pembinaan perihal pertambangan rakyat, bagaimana cara mengurus perizinan dan difasilitasi, supaya beroperasi di lokasi aman.
Untuk pertambangan di kawasan karst, DPRD DIY ingin Pemda DIY melakukan pemantauan dengan serius.
"Ketika memang tidak diizinkan, ya tegas disampaikan. Tidak harus menunggu ada komplain warga," tegas Andriana.
Baca Juga: Sebut Ormas Tak Kompeten Kelola Tambang, Forum Cik Ditiro Jogja Minta PBNU Tarik Surat Keputusan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis