Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000.
4. Pada Kamis 4 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB, di wilayah Wedomartani, Ngemplak, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap GP (21), karyawan swasta, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Tren Peredaran Narkoba di Tanah Air Balik ke Era 2000-an
"Dari GP ditemukan barang bukti berupa 105 gram Ganja, 1 buah Paper, dan 1 buah HP," ungkapnya.
Kini, GP disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000.
5. Pada Rabu 10 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah Bener, Tegalrejo, Yogyakarta, polisi menangkap BHP (18) yang belum bekerja. BHP diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
Baca Juga: Ambil Paket Narkoba di Kantor Ekspedisi Pengiriman, Tiga Pria Ambon Diamankan Polisi
"Dari BHP ditemukan barang bukti berupa 150 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 (satu) buah HP," ungkapnya.
BHP dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000.
6. Pada Kamis 11 Juli 2024, sekira pukul 18.10 WIB, tepatnya di wilayah Bumijo, Jetis Yogyakarta, polisi telah menangkap terhadap DS (33), belum bekerja, dan RSS (31), wiraswasta. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya dan psikotropika.
Baca Juga: Polda Metro Masih Buru DPO Narkoba di Parkiran RS Fatmawati
"Dari DS ditemukan barang bukti berupa 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam 1 Mg, 25 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, dan 1 buah HP warna Hitam," ungkapnya.
"Sementara dari RSS ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, 1 butir Atarax Alprazolam 1 Mg, 1 butir Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP," ungkapnya.
Tersangka DS dijerat pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan