Lalu, Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.
Untuk tersangka RSS, dijerat pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.
7. Pada Senin 15 Juli 2024, sekira pukul 21.00 WIB, di wilayah Kota Semarang, telah melakukan penangkapan ADS (35), juru parkir. DS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka DS.
Baca Juga: Polda Metro Buru 2 Orang Terkait Kasus Narkoba di RS Fatmawati, Begini Perannya
"Dari DS ditemukan barang bukti berupa 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 buah HP," ungkapnya.
ADS dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.
"Dari barang bukti yang berhasil disita setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 17.063 Warga Negara yang merupakan generasi penerus bangsa," jelasnya.
Baca Juga: Kurir Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati Diciduk Polisi, 45 Kg Sabu Ditemukan
Lebih lanjut, Polresta Yogyakarta masih mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran bagi yang menjual obat-obatan terlarang.
"Kami masih mendalami kasus ini, kita kesulitan dalam mencari siapa pelaku yang mengedarkan ini, karena rata-rata transaksinya secara online (media sosial), contohnya pas sudah ketahuan jejak medsosnya dihilangkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan