Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 JULI 2024 • 20:37 WIB

Napak Tilas Kisah Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Nyaris Dihukum Mati hingga Bebas

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

INDOZONE.ID - Sengkarut kasus buronan polisi terakhir dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky makin rumit. Sebab, keyakinan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka terakhir, harus pupus di meja hijau Pengadilan Negeri Bandung. 

INDOZONE merangkum secara singkat perjalanan Pegi, diawali dari perburuan yang kembali aktif dilakukan Polda Jabar, penangkapan, keyakinan jika Pegi terlibat, prapadilan hingga bebas.

Petugas Kepolisian menggiring tersangka Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

  1. Kasus Lama

Diketahui, pembunuhan dan pemerkosaan Vina bukanlah kasus baru. Kasus ini terjadi delapan tahun silam. Vina dan kekasihnya Eky meregang nyawa saat dihentikan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, pada Agustus 2016 silam.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, IPW Desak Polisi Cari Pelaku di Kasus Tewasnya Vina di Cirebon

Vina tewas setelah sebelumnya dianiaya hingga diperkosa oleh geng motor. Kekasihnya pun dibunuh dalam insiden nahas itu. 

Dugaan awal menyebutkan, dua sejoli ini tewas karena kecelakaan. Akan tetapi, setelah didalami, delapan orang pelaku di balik tewasnya Vina dan Eky berhasil ditangkap.

Polisi kala itu bilang, masih ada tiga pelaku lainnya yang buron, salah satunya bernama Pegi Setiawan alias Perong. Seolah tutup buku usai delapan pelaku divonis, kasus ini kembali mencuat usai kisah Vina diangkat dalam sebuah film.

Baca Juga: Kapolri Bakal Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina

  1. Keluarkan 3 DPO tapi Diralat

Delapan tahun berlalu, Polda Jawa Barat mengeluarkan, tiga daftar nama DPO dalam kasus kasus ini, antara lain Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Berjalannya penyidikan, Polda Jabar menghapus dua nama DPO tersebut.

Kamis, 5 mei 2024, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, sempat menjelaskan alasan Polda Jabar menghapus dua nama DPO. Alasannya tidak lain terkait barang bukti.

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga menjadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada kedua orang ini, sampai dengan saat ini belum mencukupi bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata jenderal polisi bintang dua itu sebelumnya.

Baca Juga: Pegi Setiawan Ngaku Sempat Dipukul, Bagaimana Ceritanya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Napak Tilas Kisah Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Nyaris Dihukum Mati hingga Bebas

Link berhasil disalin!