Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.
INDOZONE.ID - Dikabulkannya gugatan prapradilan penetapan status tersangka yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina di Cirebon disorot oleh berbagai pihak.
Tidak hanya disorot oleh Bareskrim Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sampai ikut berkometar terkait putusan ini.
Kapolri menyebut akan mendalami isi dari putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait status Pegi.
"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," kata Kapolri kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (9/7/2024).
Jenderal Sigit sendiri mengaku belum mengetahui isi dari putusan itu. Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut didalaminya putusan itu bertujuan untuk ditindaklanjuti.
"Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ungkap Jenderal Sigit.
Diberikan sebelumnya, status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus tewasnya Vina di Cirebon gugur. Gugurnya status tersangka ini usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Pegi.
Polda Jawa Barat sendiri juga sudah membebaskan Pegi dari Rutan Polda Jawa Barat. Tim Pegi sendiri berencana mengajukan ganti rugi atas langkah Polda Jabar sebelumnya.