Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi di kawasan Bandung, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Pol Surawan, sebelumnya menyebut penangkapan Pegi berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.
"Tidak ada (perlawanan)," kata Kombes Surawan sebelumnya.
Minggu 26 Mei 2024, tepatnya di Mapolda Jakarta Barat, polisi menggelar konferensi pers terkait Pegi. Pegi juga dihadirkan dan dipajang dalam konferensi pers itu.
Di tengah-tengah acara, Pegi sempat memotong ucapan polisi. Pegi bilang dirinya tidak pernah melakukan aksi keji dan sadis ke Vina serta Eky.
Masih kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi, disebutkan pihaknya memiliki bukti kuat, untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah mempedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," kata Sandi.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Lakukan Evaluasi
Perong dijerat oleh Polda Jabar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukumnya yakni penjara selama 20 tahun hingga pidana mati.
Perjalanan panjang Pegi mencari keadilan membuahkan hasil. Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan prapradilan Pegi, terkait penetapan status tersangka. Usai dikabulkan, status tersangka terhadap Pegi luntur.
Dalam hasil persidangan prapradilan, PN Bandung juga meminta Polda Jabar untuk membebaskan Pegi. Polda Jabar pun langsung membebaskan Pegi.
Baca Juga: Usai Bebas, Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi Atas Kasus Vina Cirebon
Pengalaman pahit dirasakan Pegi. Dia mengaku sempat dipukul saat mendekam di Mapolda Jabar.
"Kalau pengalaman dia di sana biasa-biasa saja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa saja, tapi kalau nggak salah di penyidikan, dia katanya sedikit ditonjok atau apa. Kan, di TV juga ada dijelaskan," kata pengacara Pegi, Iswandi Marwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan