Polisi sempat ingin tutup mulut Pegi alias Perong saat bantah bukan pembunuh Vina Cirebon.
INDOZONE.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa Pegi Setiawan akhirnya dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.
Dalam pembacaan amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan (pemohon) oleh termohon (Polda Jabar) tidak sah.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka
Dalam pembacaannya juga, hakim Eman Sulaeman juga turun membacakan 9 poin putusan hakim terhadap gugatan pemohon.
"Memperhatikan undang-undang No.8 tahun 1981 putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU XII/2014 serta peraturan lain yang bersangkutan, mengadili"
Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum pun mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Senin pagi (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi menyambut gembira keputusan tersebut. Ia mewakili keluarga Pegi Setiawan dan mengatakan putusan ini bukan hanya milik keluarga.
"Ini bukanlah kemenangan keluarga Pegi Setiawan, tapi kemenangan warga Negara Indonesia," kata kuasa hukum di depan wartawan.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polda Jabar Sebar Hotline di Kasus Vina Cirebon
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, ANTARA