Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 JULI 2024 • 21:24 WIB

Masuk dengan Ilegal, 8 WNA Papua Nugini Dideportasi!

8 WNA asal Papua Nugini.

INDOZONE.ID - Sebanyak delapan warga negara asing (WNA ) Papua Nugini masuk ke Boven Digoel, Papua Selatan, Indonesia, secara ilegal. Mereka lewat jalan tikus, yakni Sungai Bastop, sehingga tidak melalui imigrasi, pada 20 juni 2024.

Diketahui, kedelapan WNA berada di salah satu kampung di Asiki, Distrik Jair, Boven Digoel. Sesuai hasil investigasi Intelijen Keimigrasian Kelas IIB Merauke, kedelapan WNA ini berada di salah satu rumah warga 

Perlu diketahui, kedelapan WNA ini membawa hasil alam dari Papua Nugini, berupa kulit buaya, kayu gaharu, dan tanduk rusa. 

Baca Juga: India Deportasi Sejumlah Pengungsi Myanmar yang Mencari Perlindungan Pasca Kudeta Milter Tahun 2021

Dikatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas IIB Merauke, Aditya Mardya Bhaki, imigrasi serta tim Bea Cukai Merauke telah menikdaklanjuti temuan ini. Imigrasi sudah menyerahkan barang bukti kepada bea cukai.

Ditambahkan, kedelapan WNA ini sudah memasuki masa tendensi selama 19 hari, terhitung dari 20 juni 2024. Oleh sebab itu, mereka dideportasi ke negara asal melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun.

Sekadar informasi, kedelapan WNA ini melanggar Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011, terkait perlintasan ilegal tanpa melalui pos lintas batas dan imigrasi.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Masuk dengan Ilegal, 8 WNA Papua Nugini Dideportasi!

Link berhasil disalin!