Petugas Kepolisian menggiring tersangka Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
INDOZONE.ID - Indonesia Police Watch (IPW) ikut berkomentar terkait kebebasan Pegi Setiawan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat di kasus tewasnya Vina Cirebon. Meyakini masih adanya pelaku lain dalam kasus Vina, IPW mendesak polisi untuk melakukan pencarian.
"Setelah putusan praperadilan Pegi dan Pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eky sudah selesai," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
IPW menyebut masih ada pelaku lain yang yang masih berkeliaran berkaitan dengan kasus ini. Untuk itu, polisi diminta untuk melakukan pencarian.
"Karena memang ada pelaku, ada peristiwa Eky dan Vina meninggal dibunuh. Harus di cari oleh polisi," ungkap Sugeng.
Lebih jauh, IPW juga mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada polisi berkaitan dengan pelaku lain. Pasalnya, informasi dari masyarakat bisa mempermudah kerja polisi.
"Masih ada pelaku diluar yang berkeliaran, ini yang harus diungkap oleh polisi. Oleh Karena itu, dibutuhkan memang juga bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi tentang peristiwa 27 agustus 2016 tersebut," kata Sugeng.
Selain itu, IPW mengingatkan pihak kepolisian agar tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus ini.
"Untuk ke depannya IPW mendorong polisi untuk tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus Eky dan Vina ini. Lakukan proses penyeledikan dan penyidikan dengan akuntabel menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan profesional," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh menjadi buronan kasua kematian Vina di Cirebon kini sudah bebas.
Status tersangka Pegi digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung usai gugatan pihak mereka diterima.