INDOZONE.ID - Resahnya warga Kota Yogyakarta kepada Pemerintah setempat yang belum berhasil menemukan solusi permasalahan sampah ditambah buntut ramainya penolakan pembangunan TPS3R, membuat DPRD Kota Yogyakarta masih tengah mencanangkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Mereka menilai Raperda tersebut dapat lebih mendorong peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar masuk dalam pengelolaan sampah yang ternyata bisa memberikan penghasilan tambahan.
Sekaligus membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sampah.
“Kami ingin memberi peluang penugasan kepada BUMD supaya mendapatkan penghasilan,” kata Putut selaku Bidang Ekonomi dan Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Yogyakarta saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raperda Perubahan Pengelolaan Sampah, di DPRD Kota Yogyakarta baru-baru ini.
Baca Juga: Kapal Perang Rusia Tiba di Kuba, AS Dibuat Khawatir Krisis Misil 1962 Kembali Terjadi
Putut menambahkan, adanya keterlibatan BUMD, ia harap pengelolaan sampah tidak lagi diserahkan sektor swasta sepenuhnya. Meski, ia menyadari bahwa berdasarkan pengalaman sejumlah daerah di luar Yogyakarta, banyak pengelola sampah yang terkesan tidak mau diatur dengan regulasi dari pemerintah.
Disamping itu, Pemerhati Sampah di Yogyakarta, Timothy Apriyanto turut menyatakan dukungannya sehingga BUMD yang terlibat dalam pengelolaan sampah segera memiliki payung hukum yang jelas.
Selain itu, Timothy juga menekankan kepada Pemda agar memikirkan keberlanjutan mata pencaharian para penarik gerobak sampah. Ia mencontohkan dengan memasukkan mereka dalam ekosistem rantai pasok dengan pemberian upah yang jika memungkinan besarannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
Kendati demikian, salah seorang pendorong gerobak sampah dari Depo Mandala Krida, Ratman berpendapat bahwa, dalam pengelolaan sampah tidak perlu melibatkan investor dari luar.
Baca Juga: Polda Metro Buka Data Pengungkapan Judi Online, Puluhan Kasus Berhasil Diungkap
Ia menilai, hal paling efektif yang bisa dilakukan terhadap polemik sampah Kota Yogyakarta adalah sebelum sampah dimasukkan ke mesin pengering, seharusnya dilakukan pemusnahan sampah dengan cara dipress (airnya keluar), lalu dibakar sehingga bisa menjadi barang baru (contohnya pembuatan batako).
Terkait nasib para pendorong gerobak, mereka mengaku hanya diberi jatah membuang sampah 1 kali seminggu sehingga banyak pendorong gerobak yang tidak bisa bekerja mencari sampah lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung