Video Om Bule review IKN. (X/mindart)
INDOZONE.ID - Sebuah video tersebar menampilkan aksi seorang pria menamakan diri sebagai Om Bule dan mereview pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), namun dengan narasi yang tidak baik. Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Timur-pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Video Om Bule tersebut viral di media sosial salah satunya diviralkan oleh akun X @mindaart. Dalam postinganya, tampak dua video menampilkan aksi Om Bule.
Dalam video pertama, Om Bule mengaku sedang berada di IKN dan menyebut didaerah tersebut susah air. Dia juga menyebut jika IKN adalah Ibu Kota Koruptor Nepoisme.
Baca Juga: Persiapan HUT RI Ke-79 di IKN, Menhub Sebut Bakal Ada Kereta Tanpa Rel
"Di sini kita lihat pembangunannya IKN, Ibu Kota Koruptor Nepotisme. Berhubung di sini tidak ada air dan susah sekali untuk mandi dan tentunya untuk cebok maka pipa-pipa ini sudah didatangkan dari Jakarta. Pipa-pipa akan dipasang sepanjang sini ya," ucap pria tersebut dalam videonya seperti dilihat pada Jumat (14/6/2024).
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Artanto menyebut pihaknya sudah bergerak menyelidiki video viral tersebut. Hasilnya, rupanya video itu diambil bukan di IKN.
"Betul tim Polda Kaltim melakukan penyelidikan terhadap media sosial yang viral tersebut. Hasil sementara bahwa tempat tersebut bukan di area IKN," kata Kombes Artanto.
Polda Kaltim kemudian mengimbau kepada pria tersebut untuk tidak membuat video-video serupa baik di IKN maupun di lokasi yang lain.
Baca Juga: 2.086 Hektare Lahan IKN Bermasalah, AHY Ingatkan Anak Buahnya Jangan Asal Gusur
"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal serupa baik di IKN maupun tempat lain meskipun hal tersebut merupakan pendapat atau penilaian," kata Artanto.
"Apalagi yang bersangkutan adalah WNI yang akunnya menggunakan nama Om Bule. Jangan sampai membuat antipati sebagai masyarakat Indonesia terhadap orang lain," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: