INDOZONE.ID - Pindah alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk) sering dianggap sebagai proses yang rumit dan memakan waktu.
Namun, saat ini, pemerintah telah menyederhanakan prosedur ini sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendapatkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2021 tentang Dokumen Kependudukan.
Berikut adalah cara dan syarat pindah alamat KTP yang terbaru:
Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP Tanpa Surat Pengantar Terbaru 2024!
1. Mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) di Daerah Asal
2. Datang ke Disdukcapil di Daerah Tujuan
3. Verifikasi Data dan Proses Penerbitan KTP Baru
4. Pengambilan KTP Baru
Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah
Pindah alamat KTP kini lebih mudah tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.
Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditentukan, kamu bisa mengurus pindah alamat KTP dengan lebih cepat dan efisien.
Ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil