Kategori Berita
Media Network
Jumat, 14 JUNI 2024 • 07:05 WIB

Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar: Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru

KTP Elektronik (Istimewa)

INDOZONE.ID - Pindah alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk) sering dianggap sebagai proses yang rumit dan memakan waktu.

Namun, saat ini, pemerintah telah menyederhanakan prosedur ini sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendapatkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2021 tentang Dokumen Kependudukan.

Berikut adalah cara dan syarat pindah alamat KTP yang terbaru:

Persyaratan Pindah Alamat KTP

  • KTP Elektronik (e-KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) (Hanya diperlukan jika pindah ke luar daerah)

Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP Tanpa Surat Pengantar Terbaru 2024!

Prosedur Pindah Alamat KTP

1. Mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) di Daerah Asal

  • Datang ke kantor Disdukcapil di kota/kabupaten asal dengan membawa KTP dan KK asli.
  • Isi formulir permohonan pindah dan serahkan ke petugas. Setelah proses verifikasi, kamu akan diberikan SKP.

2. Datang ke Disdukcapil di Daerah Tujuan

  • Setelah mendapatkan SKP dari daerah asal, bawa SKP, KTP asli, dan KK asli ke Disdukcapil di daerah tujuan.
  • Isi formulir perubahan data yang disediakan di Disdukcapil daerah tujuan.

3. Verifikasi Data dan Proses Penerbitan KTP Baru

  • Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi datamu. Jika semua dokumen sudah lengkap dan benar, petugas akan memproses perubahan alamatmu.
  • KTP baru dengan alamat yang sudah diperbarui akan dicetak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

4. Pengambilan KTP Baru

  • Setelah KTP baru selesai dicetak, kamu akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Disdukcapil. Jangan lupa membawa bukti penerimaan jika diberikan saat pengajuan.

Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah

Pindah alamat KTP kini lebih mudah tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.

Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditentukan, kamu bisa mengurus pindah alamat KTP dengan lebih cepat dan efisien.

Ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dukcapil

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar: Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru

Link berhasil disalin!